BPD Desa Pengawinan Angkat Bicara: Tidak Ada Pungli Soal PTSL di Desa Pengawinan Kec. Bandung

suarabanten.co.id
Selasa, 01 Oktober 2024, 09.19.00 WIB Last Updated 2024-10-01T02:19:22Z

SERANG | Sebelumnya viral di media online terkait adanya dugaan pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana program tersebut secara geratis dari Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Emed selaku BPD Desa. Pengawinan angkat bicara tidak ada pungli soal PTSL di Desa Pengawinan Kec. Bandung Kab, Serang. Selasa (01/10/2024).

Bila ada warga yang merasa di pungut biaya prihal pembuatan sertifikat melalui program PTSL, ada tidak bukti penyerahan uangnya dan ke siapa penerimannya. "Memang ada yang ngasih itupun gk besar sekitar 200 ribu, itung-itung buat upah lelah ketika melakukan pengukuran bidang tanah dan beli matrai sisanya untuk ngopi para staf desa " ujarnya.

Dikonfirmasi awak media. Yakub selaku Sekdes Desa Pengawinan, terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana sudah di programkan pihak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bila ada warga yang ingin melakukan pembuatan sertifikat program PTSL, silahkan datang langsung ke Kantor Desa. Kami tidak mengharuskan warga untuk bayar dengan nominal jutaan.

Saya selaku Sekdes terkait program PTSL tidak di haruskan warga untuk menyiapkan nominal jutaan, akan tetapi bila warga ingin memberikan uang sebagai uang jasa untuk rokok itu mah tidak ada paksaan yang jelas kami staf Desa belum merasa melakukan pungutan liar untuk pengajuan pembuatan PTSL. 

"Bagi warga yang merasa sudah melakukan persyaratan untuk pembuatan sertifikat program PTSL, silahkan datang ke Kantor Desa, bila sertifikat sudah jadi dari pihak BPN pasti ada di kantor Desa silahkan ambil saja, tapi bila belum beres saya harap sabar dan menunggu.", ujar sekdes. (*/red)
Komentar

Tampilkan

  • BPD Desa Pengawinan Angkat Bicara: Tidak Ada Pungli Soal PTSL di Desa Pengawinan Kec. Bandung
  • 0

Terkini