KOTA TANGERANG, | sebuah toko berkedok warung kotak di jln husein sastranegara no.7 jurumudi kec.benda Kota tangerang banten diduga menjual obat daftar G jenis Tramadol dan eximer tanpa dilengkapi izin edar dari dinas kesehatan. Awal media mendapati sebuah toko tersebut yang diduga dimiliki atau dikoordinator oleh oknum bernama zaky
Awal media sudah membuktikan bahwa memang betul adanya obat jenis eksimer dan Tramadol dijual belikan di toko tersebut Lalu awak media mencoba berpura pura membeli dan bertanya pada penjaga toko itu lalu dia berkata "bang sy mah gatau apa-apa bukan yg jaga sy cuma bantu temen sy nungguin sbntr karna yg jaga nya lagi makan di warteg " usai penjaga toko datangn dan sy bertnya ini toko apa dia menjawab "toko obat bang tramadol kita cuma jual tramadol dengan eximer aja bang " 6 Oktober 2024.
Dan awak media berkata wah rame juga ya pembelinya sampai ngantri begini,penjaga toko "yah kadang2 bang kadang sepi kadang rame pasang surut ujarnya "
Penjaga toko tersebut mengakui bahwa toko itu di koordinator kan oleh oknum bernama zaki,lalu sebelum awak media selesai berbicara datang lah salah satu orang menaiki motor pcx warna hitam turn dari motor sambil berkata berkata ada apa ni ada apa ini awak media menjawab kita dr media cuma mau wawancara aja bang lalu dia memperkenalkan diri "saya ompong ini toko sy yg pegang ucapnya” dengan lantang sambil menaiki motor nya dan langsung pergi seolah olah olah kebal hukum
Aparat penegak hukum Polsek benda Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya tidak boleh tutup mata pasalnya, beredarnya obat-obatan terlarang jenis eximer dan Tramadol masuk dalam kategori daftar G. Yang tidak sembarangan orang memperjualbelikan atau mengedarkannya.
Jika mengacu kepada undang undang yg berlaku obat keras golongan G jenis eximer dan tramadol.
Ditegaskan pada pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 subsider pasal 197 juncto pasal 106 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.pengedar obat-obatan terlarang dapat di ancam hukuman penjara paling lama 15
Sampai berita ini diterbitkan aparat penegak hukum Polsek benda Polres Metro Tangerang kota Polda Metro Jaya belum bisa terkonfirmasi.
Penulis :Tio Raymond