SERANG | Aktivitas galian C di tanah bengkok Desa Cikande, di Kecamatan, Jawilan Kabupaten Serang, Banten.
Kembali menjadi sorotan para aktivis meskipun telah beredar di beberapa media online tentang dugaan penyalahgunaan aset desa yang mengatas namakan BumDes.
Kepada awak media. Ahmad Nuryaman. Pimpinan Redaksi di media online yang mana berita terkait tanah bengkok Desa Cikande di jadikan ladang bisnis usaha Galian C di duga ilegal tayang di beberapa media online salah satunya media online
bentengmerdeka.co dan media penapers.co
Dengan adanya kegiatan galian C yang mana kegiatan tersebut dikomersialkan oleh oknum pengelola untuk mencari keuntungan kepentingan pribadi.
Kuat dugaan kegiatan galian C tempat lokasi tanah bengkok Desa Cikande yang mengatasnamakan BumDes tidak dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau surat izin lainnya, bahkan sampai saat ini belum ada yang dapat menunjukkan bukti resmi tentang izin pertambangan.
"Beberapa sumber dari pihak Desa Cikande dan lokasi galian C hanya memberikan alibi tanpa bukti yang kuat", ujar Ahmad Nuryaman.
Ditempat terpisah terkait adanya dugaan tanah bengkok di duga dikomersialkan. Jasmani selaku aktivis Serang Timur berikan komentar, kepada awak media.
Soal galian C di tanah bengkok Desa Cikande ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum dan transparansi dalam pengelolaan aset desa, Pemerintah Desa Cikande dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan aset desa dan aktivitas galian C diduga ilegal, lanjut Jasmani.
Masyarakat pun perlu diajak untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas yang merugikan dan mengancam lingkungan, yang mana dampak negatif Galian C Ilegal memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan.
Dampak negatif tersebut antara lain. Kerusakan lingkungan mengakibatkan kerusakan lahan, pencemaran air, dan longsor, dan berdampak pada konflik sosial, ujarnya. (Emed/Bhuluk)