TANGERANG | Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya pernikahan dini, sebuah acara penyuluhan bertajuk Pencegahan Pernikahan Dini digelar di GSG Kecamatan Tigaraksa, Kamis (21/11/2024).
Acara ini dihadiri oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Ibu Saryani, S.Kom.,M.Ti, Ketua LPPM UNTARA diwakili Gesti Nabila S.H, Dekan FH, Ibu Rahmiati S.H., M.H, Camat Tigaraksa diwakili bapak Muliyadi dan Kepala Desa Pasir Bolang diwakili bapak Hendra hadir pula berbagai elemen masyarakat, termasuk Ibu PKK Ds. Pasir Bolang & Karang Taruna, pelajar, orang tua, Organisasi Sosial serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat.
Penyuluhan ini menghadirkan dua pemateri utama yang kompeten dalam bidang hukum dan perlindungan anak, yaitu Drs. H. Musifin M.H., seorang Hakim dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, membawakan materi. "Pencegahan Pernikahan Dini sebagai Aktualisasi Perlindungan Perempuan dan Anak".
Dalam pemaparannya, Drs. H. Musifin M.H., seorang Hakim dari Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang menjelaskan mengenai ketentuan hukum yang mengatur usia minimal pernikahan di Indonesia serta proses pengajuan dispensasi perkawinan bagi mereka yang belum memenuhi batas usia tersebut. Bahwa pada tahun 2024 angka Permohonan Dispensasi Nikah menurun di banding tahun kemarin, ini juga wujud nyata dari peran DP3A, "Pernikahan dini tidak hanya berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi remaja, tetapi juga berisiko tinggi terhadap kesehatan fisik dan mental mereka," ujar pemateri Drs. H. Musifin M.H., seorang Hakim dari Pengadilan Agama Tigaraksa.
Menurut keterangan.Siti Robiah S.K.M, selaku pemateri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang materi yang dibawakan “Perlindungan Perempuan dan Anak berdasarkan UU Perlindungan Perempuan dan Anak”. Keduanya memberikan materi yang sangat informatif terkait dampak buruk dari pernikahan dini serta regulasi hukum yang ada untuk melindungi anak-anak dari pernikahan di bawah usia yang diperbolehkan, lanjutnya.
Siti Robiah S.K.M, Pemateri dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya Anak-anak mengetahui Batasan yang boleh disentuh oleh laki-laki atau orang dewasa. Perlindungan hak-hak anak, terutama dalam mencegah pernikahan di usia yang terlalu muda. "Pendidikan dan pemberdayaan perempuan adalah langkah utama untuk menurunkan angka pernikahan dini. Kami mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari pernikahan yang dapat merugikan masa depan mereka," ungkapnya.
Acara ini juga dilengkapi dengan sesi tanya jawab yang memungkinkan peserta untuk berdiskusi langsung dengan para pemateri mengenai isu-isu yang mereka hadapi terkait pernikahan dini. Tak hanya itu, penyuluhan ini juga memberikan informasi tentang layanan perlindungan anak dan keluarga yang dapat diakses oleh masyarakat.
Kegiatan penyuluhan atas inisiatif Kelompok KKN Raksa Citta 24 yang melaksanakan KKN di Ds Pasir Bolang Tigaraksa yang dimotori Ketua Penyelenggara Muhammad Natsir dari FH, Diana Indriana sebagai sekretaris Penyelenggara dan Ketua Kelompok 24 sdr Lutfi. Acara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan pengetahuan dan kesadaran masyarakat, terutama orang tua dan remaja, tentang pentingnya menunda pernikahan hingga mencapai usia yang matang secara fisik dan mental.
Muhammad Natsir menyampaikan terima kasih tak terhingga kepada kepada Pemateri, tanpa adanya dukungan dari pemateri, Acara ini tidak akan terlaksana dengan baik dan juga tidak lupa kami sebagai penyelenggara Acara tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasi kepada pihak yang membantu baik berupa materi maupun berupa Do,a.
Tentang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tangerang-Banten
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bertugas untuk mengembangkan program-program yang mendukung pemberdayaan perempuan serta perlindungan hak-hak anak. Salah satunya adalah melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi untuk mencegah pernikahan dini dan memastikan kesejahteraan generasi muda sebagai cikal bakal penerus Bangsa. Tentang Pengadilan Agama Tigaraksa Kabupaten Tangerang-Banten.
Pengadilan Agama Tigaraksa memiliki peran dalam memberikan layanan hukum terkait masalah perkawinan di Indonesia, termasuk pemberian dispensasi perkawinan untuk pasangan yang tidak memenuhi batas usia pernikahan yang ditetapkan oleh negara. (Jamal)