Ketua Umum LBH - Topan Ri Kecewa Laporan Polisi, Di Duga Lambat Di Proses

Yusup Syahranto
Sabtu, 09 November 2024, 15.06.00 WIB Last Updated 2024-11-09T11:13:24Z



TANGERANG, || kali ini kisah seorang Ibu rumah tangga inisial "DM" yang sebelumnya sudah melaporkan PUSAT GADAI INDONESIA (PGI) cabang tiga raksasa, ke MAPOLRES Kabupaten Tangerang Banten pada tanggal 14 Agustus 2024 pada perkara tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP. 


Pelapor inisial "DM" bersama dengan kuasa hukum dari TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA (TOPAN RI) untuk wilayah Banten tersebut yang telah diterima dengan tanda Terima surat bukti pengaduan masyarakat No 431/V111/YAN 2.4.1/2024/SPKT, dirinya merasa bahwa proses tahap awal tersebut terlalu lama atau lambat dalam proses pemanggilan terhadap terlapor Pusat gadai indonesia (PGI) cabang tiga raksa melalui undangan klarifikasi. 



KETUM LBH-TOPAN RI SUMONDANG SIMANGUNSONG SH MH, merasa kecewa terhadap kinerja kepolisian polres kabupaten Tangerang Banten yang di duga lambat, jalan di tempat atas laporan kliennya karena jauh sebelum sudah viral di berbagai media online maupun media sosial. 


"Terlalu lama di panggil ini sudah 4 Bulan Pusat gadai indonesia (PGI) cabang tiga raksa, bahkan penyidik berdalih bahwa pihak Terlapor tidak dapat di hubungi di karenakan kantor pusat gadai indonesi(PGI) cabang tiga raksa pada saat itu tidak beroperasi alias tutup ucap SUMONDANG SIMANGUNSONG SH MH kepada awak media, Jum'at 8 November 2024 saat menanyakan perkembangan laporan kliennya di polres kabupaten Tangerang Banten dengan penuh kekecewaan apalagi penyidik Reskrim unit Ranmor polres kabupaten Tangerang Banten di duga melawan PERKAP POLRI NOMER 12 tahun 2009 dan PERKAP POLRI NOMER 6 tahun 2019 yang mengatur tentang kepastian penyidik kepolisian dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, serta mengatur tentang pengawasan dan pengendalian penyelidikan dan penyidikan suatu perkara ungkapnya, 09/11/2024.


Sampai berita ini di tayangkan KETUM LBH-TOPAN RI, SUMONDANG SIMANGUNSONG SH MH yang juga sebagai penerima kuasa hukum dari pelapor, akan membahas ke Polda Banten bahkan ke Mabes polri, bila pihak penyidik Reskrim unit Ranmor polres kabupaten Tangerang Banten belum juga mengambil tindakan atas laporan pelapor terhadap terlapor. 


Penulis team red.

Komentar

Tampilkan

  • Ketua Umum LBH - Topan Ri Kecewa Laporan Polisi, Di Duga Lambat Di Proses
  • 0

Terkini