PT. Technoplastika Prima Perdana Diduga Menahan Paklaring Milik Mantan Karyawan

suarabanten.co.id
Minggu, 22 Desember 2024, 21.57.00 WIB Last Updated 2024-12-22T14:57:45Z
TANGERANG | PT. Technoplastika Prima Perdana. Diduga menahan paklaring mantan karyawan, perusahaan dengan produk plastik dan kertas, kemasan makanan dan minuman yang beralamat di Jl Raya Sentul - Parahu Rt.06/Rw.03 Desa Sentul Jaya, Kecamatan Balaraja. Kabupaten, Tangerang.

David Nababan selaku Ketua Serikat Buruh PPMI, dengan adanya informasi dari salah satu mantan karyawan untuk mengambil atau meminta paklaring. Akan tetapi pihak perusahaan tidak memberikannya atau dengan sengaja menahan Paklaring.

Menurutnya, PT. Technoplastika Prima Perdana, sudah melanggar hak dasar karyawan dan dapat dikenakan sanksi: berupa. Teguran, serta pencabutan izin usaha, Bertanggung jawab atas kerugian yang dialami karyawan, lanjutnya.

Paklaring merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan ketika mereka berhenti bekerja, baik karena dipecat maupun mengundurkan diri. Paklaring berfungsi sebagai bukti pengalaman kerja yang dapat digunakan untuk melamar pekerjaan baru.

Namun sangat disayangkan di zaman modern ini masih saja ada perusahaan yang nakal. Menahan pakLaring yang mana dialami oleh mantan karyawan yaitu Rina, ujar David Nababan Ketua Serikat Buruh PPMI.

Rina, menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT. Technoplastika Prima Perdana, mempersulit dirinya ketika dia bermaksud untuk mengambil Paklaring, lanjutnya.

Saya sudah datang baik-baik bahkan memohon kepada perusahaan untuk meminta pakLaring, namun hinga saat ini tidak pernah diberikan, lanjut Rina.

"Sebelumnya saya sudah janjian melalui WhatsApp bakal diberikan Pak-laring oleh Atasan. lagi-lagi tidak diberikan alias nihil" Ujarnya.

Edi selaku HRD. PT. Technoplastika Prima Perdana, saat di hubungi melalui pesan singkat aplikasi Watshap, "Itu bukan urusan saya, urus saja kekantor pak, saya hanya rekan kerja" ujar Edi. (*/red)
Komentar

Tampilkan

  • PT. Technoplastika Prima Perdana Diduga Menahan Paklaring Milik Mantan Karyawan
  • 0

Terkini

Topik Populer