Ditreskrimsus Polda Banten, Amankan Pelaku Usaha Ilegal Solar Subsidi di SPBU Pasir Gadung Cikupa Tangerang

suarabanten.co.id
Rabu, 19 Maret 2025, 05.34.00 WIB Last Updated 2025-03-18T22:35:05Z
SERANG | Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar di SPBU. Pasir Gadung Cikupa Tangerang Banten. Kamis (13/03/2025)

Dirreskrimsus Polda Banten. Kombes Pol Yudis Wibisan, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Reza Mahendra Setlig, mengatakan setelah melakukan penangkapan dua orang pelaku "Setelah dilakukan penangkapan langsung ditetapkan sebagai tersangka yaitu berinisial ER (19) dan AS (20) yang merupakan warga Kecamatan Sajira, Kabupaten, Lebak". Kata Reza.

Adapun kronologis penangkapan ketika dua pelaku saat sedang mengisi Bio Solar di SPBU Pasir Gadung Cikupa Kab.,Tangerang. "Petugas Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penangkapan ketika dua pelaku mengisi bio solar menggunakan mobil boks Hyno Fuso no pol B 9372 CDB, setelah melakukan pemeriksaan ternyata mobil boks sudah di modifikasi dan terdapat tangki penampungan BBM kapasitas 3.000 liter di dalamnya, serta di dapati puluhan pasang plat nomor kendaraan dan barcode pertamina di hp milik pelaku", ucap Reza.

Kedua pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal menggunakan barcode dari pertamina sesuai dengan kapasitas tangki kendaraan sebanyak 145 liter. "Pelaku mengisi BBM Bio Solar di SPBU secara normal kemudian dipindahkan kedalam tangki penampungan di dalam boks menggunakan pompa, selanjutnya pelaku akan berpindah ke SPBU lain untuk melakukan pembelian biosolar kembali setelah mengganti plat nomor kendaraan dan menggunakan barcode sesuai nomor kendaraan," jelas Reza.

Setelah dilakukan penangkapan kedua pelaku di bawa ke Polda Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Setelah dilakukan penagkapan kedua pelaku langsung dibawa ke Polda Banten saat ini Ditreskrimsus Polda Banten sedang mendalami keterlibatan pihak lain yang membantu ataupun menyuruh melakukan, bagaimana pelaku bisa mendapatkan banyak plat nomor kendaraan dan barcode dari pertamina sehingga mereka bisa melakukan aksinya selama dua bulan terakhir," lanjut Reza.

Saat diamankan pelaku sudah mendapatkan bbm biosolar sebanyak 2.520 liter hasil dari membeli bio solar di SPBU wilayah Jakarta Barat dan Tangerang sejak siang hari. "saat diamankan pelaku sudah mendapatkan BBM sebanyak 2.520 dan saat ini sudah dalam tahap penyidikan dan kami akan berkoordinasi dengan pihak pertamina, karena adanya tindakan-tindakan kecurangan untuk meloloskan hal tersebut," tutur Reza.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. "Dua tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Maksimal Rp60 Miliar Rupiah," tutup Reza. (Bidhumas)
Komentar

Tampilkan

  • Ditreskrimsus Polda Banten, Amankan Pelaku Usaha Ilegal Solar Subsidi di SPBU Pasir Gadung Cikupa Tangerang
  • 0

Terkini