BATURAJA OKU | Undang-undang No 6 Tahun 2014. Tentang Desa Pemerintah Pusat mewajibakan untuk mengalokasikan dana desa dari anggaran nasional, untuk meningkatkan pelayanan publik pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa.
Namun dari pantauan awak media terkait ADD Tahun 2024, di Desa. Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti. Oku Sumatra Selatan. Diduga banyak penyimpangan terkait pengadaan pembangunan 4 unit pos ronda.
Dengan anggaran Rp. 44.620.000 (Empat puluh empat juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dialokasikan pada bulan Februari 2024, dengan pembangunan 4 unit Pos Kamling (Pos ronda).
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, kepada awak media menjelaskan bahwa. Pos Kamling itu dibangun sekitar tahun kemarin pada tahun 2024. Tapi selama ini idak pernah aku jingok ado linmas yang jago, justru yang biaso jago dan duduk di pos paling bapak-bapak dan anak-anak mudo itu jugo sampai jam 11:00 mereka pada balek kerumah" ucapnya.
Warga Desa Tanjung lengkayap inisial K. Melalui aplikasi watshap meseger saat dikonfirmasi, dirinya berharap pihak inspektorat Kejari Oku. melakukan investigasi yaitu survei kelapangan, untuk mengecek hasil pembangunan yang mana dibiayai melalui ADD Tahun 2024.
Jangan di Desa. Tanjung Agung saja, tapi seluruh Desa lainnya khususnya diwilayah. Kecamatan Lengkiti. Semua harus diaudit, ujarnya.
Penulis: Indra Praja.