Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja

suarabanten.co.id
Senin, 05 Mei 2025, 18.34.00 WIB Last Updated 2025-05-05T11:34:10Z

SERANG | Sebanyak 3 calo tenaga kerja dengan korban lebih dari 100 orang diringkus personil Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang dan Polsek jajaran dalam Operasi Pekat Maung 2025 dengan sasaran premanisme dan pungli.

Ketiga calo tenaga kerja tersebut diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin. Mereka adalah LM, 38 tahun, warga Kecamatan Kragilan, GCP, 27 tahun, warga Kecamatan Cikeusal dan AM, 38 tahun, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko dalan konferensi pers, Senin (5/5/2025) sore.

Kapolres menjelaskan bahwa dari keterangan ketiga pelaku, korban dari ketiga calo tenaga kerja berjumlah lebih dari 100 orang dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang, bahkan ada yang berasal dari Kabupaten Lebak.

Modus operandi yang dilakukan, lanjutnya, pelaku mengaku sebagai HRD atau personalia, sekuriti perusahaan, karyawan perusahaan bahkan ada yang mengaku dekat dengan ormas tertentu dan bisa memperkerjakan di perusahaan yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande serta PT Nikomas Gemilang.

“Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta,” jelasnya.

Condro menjelaskan bahwa aksi premanisme itu bukan hanya berupa kekerasan maupun mengancam kekerasan di jalanan, tapi saat ini sudah berubah yaitu membujuk masyarakat untuk mendapat kehidupan yang lebih baik dengan menjanjikan pekerjaan dengan imbalan.

“Untuk memuluskan aksi jahatnya, para pelaku ini mengaku sebagai orang dalam perusahaan,” kata Condro didampingi Wakapolres Kompol Fauzan Afifi, Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto dan Kasi Propam Ipda Jhoni Yuhanto.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh orang yang baru dikenalnya dengan mengaku bisa membantu memberikan pekerjaan dengan imbalan uang.

“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah terbujuk. Para pekerja semestinya datang ke instansi terkait menanyakan perusahaan mana saja yang membuka lowongan pekerjaan,” tandasnya.

Salah seorang korban Heru Rizal, 28 tahun, warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak mengaku dijanjikan pekerjaan di PT Santang yang ada di Kawasan Industri Modern Cikande oleh tersangka GCP. Heru mengaku telah menyerahkan uang kepada tersangka GCP sebesar Rp12 juta.

“Saya dijanjikan bisa bekerja di PT Santang dan dimintai uang Rp12 juta. Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret kemarin,” kata Heru.

Sementara tersangka GCP mengaku jumlah korban yang ditipunya sebanyak 38 orang yang sebagian besar berasal dari Kecamatan Cikeusal. Para korban sebagian besar dijanjikan akan dipekerjakan di PT Santang dan dimintai uang hingga Rp12 juta.

“Uangnya sudah habis karena saya gunakan untuk bayar hutan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya. (*/red)
Komentar

Tampilkan

  • Polres Serang Ungkap Kasus Premanisme Berkedok Perekrutan Tenaga Kerja
  • 0

Terkini

Topik Populer