BANTEN | Tim Subdit III Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Banten berhasil menangkap tujuh tersangka pungutan liar (pungli) terhadap angkutan truk di Jl. Kawasan Pancatama Cikande.
Dikatakan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, bahwa benar, petugas Ditreskrimum Polda Banten menangkap lima tersangka berinisial NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), RA (25). Penangkapan ini berdasarkan Laporan Informasi Nomor : LI / 27 / V / 2025 / Ditreskrimum Polda Banten.
"Kami menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana pemerasan dengan cara para pelaku mengambil uang pungutan liar setiap kendaraan yang akan masuk di area Kawasan Pancatama Cikande, menindaklanjuti Laporan itu, pada hari Rabu, tanggal 07 Mei 2025, petugas Ditreskrimum Polda Banten melakukan patroli dan berhasil menangkap kelima tersangka saat sedang melakukan pungutan terhadap supir truk dengan tarif Rp.25.000 untuk truk besar, Rp. 15.000 untuk truk kecil, Rp. 10.000 untuk mobil box. Kegiatan tersebut sudah berlangsung sekitar 4 tahun dengan rata-rata pendapatan perhari mencapai Rp. 7.000.000.," jelas Dian Setyawan.
Selanjutnya, Subdit Jatanras melakukan pengembangan terhadap penangkapan 5 orang preman yang melakukan tindak pidana pungutan liar, kemudian pada hari Kamis, tanggal 08 Mei 2025, petugas Ditreskrimum kembali menangkap dua tersangka berinisial TI (46), SI (44).
Dian menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tujuh tersangka tersangka tersebut. "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka 7 tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun Penjara," tambah Dian.
Adapun barang bukti yang diperoleh dari ketujuh tersangka :
• Uang tunai hasil Pungli sebesar Rp 2.238.000,-
• 1 bundel tiket warna Biru Rp 25.000,-
• 1 bundel tiket warna Putih Rp 20.000,-
• 1 bundel tiket warna Kuning Rp 10.000,-
• 1 bundel tiket warna Pink Rp. 10.000,-
Diakhir, Direktir Reskrimum Polda Banten menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami tindakan penarikan paksa. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para sopir angkutan dan pelaku usaha, untuk tidak memberikan atau menerima pungutan liar dalam bentuk apapun. Jika menemukan tindakan pungli, segera laporkan kepada kami. Kami akan tindak tegas pelakunya," tutup Dian Setyawan (*/red)