Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Oleh Oknum LSM : Polsek Pinang Amankan 2 Terduga Pelaku

suarabanten.co.id
Rabu, 06 Agustus 2025, 14.14.00 WIB Last Updated 2025-08-06T07:14:14Z
TANGERANG | Kepolisian Sektor (Polsek) Pinang, di bawah koordinasi Polres Metro Tangerang Kota, wilayah hukum Polda Metro Jaya, telah melaksanakan tindakan hukum berupa penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku pemerasan berinisial BY dan JW. Keduanya diketahui mengaku sebagai anggota dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Rakyat Lawan Korupsi Nusantara (BARALAK) yang beralamat di Jakarta Barat.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 4 Agustus 2025 pukul 01.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/141/VIII/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota. Kedua individu dimaksud diamankan setelah tertangkap tangan melakukan transaksi penyerahan uang tunai sebesar Rp3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil pemerasan terhadap korban.

Dari keterangan yang disampaikan oleh korban, pemerasan dilakukan melalui mekanisme intimidasi non-fisik, yakni pengiriman surat yang berisi ancaman pencemaran nama baik dan pelaporan ke sejumlah lembaga, apabila permintaan uang tidak dipenuhi. Dalam narasi yang dibangun oleh para pelaku, permintaan dana tersebut dikemas sebagai uang koordinasi yang disebut berasal dari instruksi langsung pimpinan LSM.

“Saya terkejut menerima surat ancaman yang tidak hanya menyerang integritas pribadi saya, tetapi juga bertentangan dengan prinsip etika hukum. Tindakan tersebut mencederai nilai-nilai dasar organisasi sipil,” ujar Akhyar Kamil dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kepala Kepolisian Sektor Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, S.H., dalam pernyataan resminya melalui aplikasi pesan daring, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik aksi pemerasan ini, termasuk dugaan keterlibatan struktural dalam organisasi LSM tersebut.

“Hasil gelar perkara menunjukkan bahwa kedua individu tersebut bertindak atas arahan dari pimpinan LSM. Saat ini mereka dipulangkan dengan status sebagai saksi. Namun demikian, proses penyelidikan tetap berlanjut. Kami akan menjemput pimpinan LSM BARALAK guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Adityo.

Kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pemerasan, terlebih yang disertai ancaman penyebaran informasi tanpa dasar hukum yang sah, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana dan prinsip keadilan sosial. Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan yang dilakukan dengan ancaman kekerasan, serta Pasal 369 ayat (1) KUHP terkait pemerasan melalui ancaman secara tertulis. Apabila terbukti secara hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar berani melaporkan kapada pihak kepolisia jika ada Oknum ormas - ormas yang meminta minta dengan menakut nakutin calon korban terhadap segala bentuk pemerasan yang mengatasnamakan organisasi masyarakat sipil. Masyarakat diharapkan untuk segera melaporkan segala bentuk intimidasi atau tekanan serupa kepada aparat penegak hukum agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur perundang-undangan yang berlaku. (*/red
Komentar

Tampilkan

  • Dugaan Tindak Pidana Pemerasan Oleh Oknum LSM : Polsek Pinang Amankan 2 Terduga Pelaku
  • 0

Terkini

Topik Populer