-->

Diduga Tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana

suarabanten.co.id
Senin, 20 Oktober 2025, 18.04.00 WIB Last Updated 2025-10-20T11:05:14Z

CILEGON | Masyarakat mengeluhkan adanya Aktivitas Tambang Galian C milik CV Berkah Rahma Alam Mandiri di Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon. Pasalnya, Tambang yang belum mengantongi Izin Resmi itu berdampak buruk pada lingkungan sekitar. Saat dikonfirmasi, Senin (20/10/2025), Mukmin Salah satu warga Lingkungan Cilurah menyampaikan bahwa dampak aktivitas tambang tersebut sangat mempengaruhi lingkungan, salah satu nya jalan yang rusak sampai menganggu waktu istirahat. 

"Dulu pernah kami tegor karena tidak ada batasan jam Operasi kegiatan, aktivitas tambang sampai jam 01.00 WIB malam belum juga berhenti dan itu sangat menganggu waktu istirahat. Dan saat ini dampak tambang itu mempengaruhi pada lingkungan jalan, kami disini agak kesulitan ketika melewati jalan yang digunakan oleh Tambang, dan itu kondisinya sangat rusak parah. Kami memohon agar Pemerintah bisa memperhatikan keluhan kami,"tuturnya.

Selanjutnya, Ketua RT 06 RW 02 menjelaskan bahwa Aktivitas Tambang tersebut bukan merupakan Pertambangan melainkan pemerataan tanah milik Pribadi milik H. Rahmat.

"Jadi, sebenarnya itu bukan tambang galian C melainkan pemerataan tanah milik H. Rahmat yang dikelola oleh Wawan anaknya, dan untuk tanahnya kita tidak tahu dijualnya. Untuk masalah izin resminya itu tidak ada, baru izin lisan saja kepada kami bahwa itu akan digarap untuk pemerataan tanah Pribadi,"katanya.

Kemudian, Tim mencoba untuk mengkonfirmasi kepada Kelurahan Kepuh, Muhlizi selaku Kasi Tantib Perlindungan Hukum menerangkan bahwa Kelurahan setempat belum mengetahui adanya Izin Resmi Pertambangan tersebut.

"Yang kita tahu Perizinan Galian C itu dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi atupun Pusat, namun sampai saat ini yang kita ketahui Pertambangan itu belum ada Izin,"ujarnya.

Adanya hal tersebut, Pemerintah Kelurahan Kepuh Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon mengharapkan agar Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dapat ditempuh sesuai Prosedur yang berlaku.

"Harapan kami, agar Tambang tersebut dapat ditempuh sesuai Prosedur yang berlaku,"pintanya.

Hal ini menjadi sorotan bagi kalangan Aktivis Lembaga Masyarakat baik Ormas Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten maupun Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). 

Dedi Kelana Ketua BPPKB Banten PAC Mancak menegaskan bahwa Pertambangan Tanpa Izin (PETI) tentunya melanggar aturan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

aktivitas penambangan pasir di lokasi tersebut sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dan diduga kuat tidak memiliki dokumen perizinan lengkap.

Hal ini menimbulkan keresahan, terutama terkait potensi kerusakan lingkungan dan dampak negatif terhadap lingkungan di sekitar area tambang.

Sesuai aturan, setiap usaha pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Pelaku usaha yang nekat beroperasi tanpa izin dapat dijerat sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda miliaran rupiah.

Pihak berwenang diminta segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan.

“Kalau benar tidak ada izin, ini jelas pelanggaran hukum dan harus ditutup,”tegas Dedi Kelana.

Dikesempatan yang berbeda, Heriadi menyampaikan bahwa dirinya bersama tim sudah melakukan Observasi di lapangan, baik mengenai dampak lingkungan maupun kerugian terhadap Masyarakat.

"Kami selaku PERS sangat menyayangkan adanya Penambangan Tanah Galian yang tidak mengantongi izin ini, kami telah menemukan beberapa informasi bahwa Pertambangan milik CV Berkah Rahma Alami Mandiri diduga kuat melakukan pelanggaran, dan ini harus di evaluasi menghitung dampak Kerugian terhadap negara maupun masyarakat "tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan tambang ilegal tersebut. (Agus
Komentar

Tampilkan

  • Diduga Tidak Memiliki Izin Galian C, CV Berkah Rahma Alam Mandiri Terancam Pidana
  • 0

Terkini

Topik Populer