-->

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Admin
Sabtu, 10 Januari 2026, 16.38.00 WIB Last Updated 2026-01-10T09:38:42Z
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

JAKARTA, SBKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.


Hal itu dibenarkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.


“Iya benar,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat, 09 Januari 2026.


Namun demikian, Asep belum menjelaskan secara detail perihal siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Konstruksi perkara pun belum dipaparkan.


Diketahui, Gus Yaqut telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan perkara tersebut, yakni 1 September dan 16 Desember 2025.


Diketahui sebelumnya, KPK mendalami dugaan aliran uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke sejumlah oknum di Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.


Hal itu dilakukan saat penyidik memeriksa Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag, Eri Kusmar (EK) hari ini.


“Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis, 23 Oktober 2025. (*/red)

Komentar

Tampilkan

  • KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji
  • 0

Terkini

Topik Populer