-->

Lunturnya tenggang rasa dalam bertetangga

Yusup Syahranto,.SH
Kamis, 01 Januari 2026, 20.52.00 WIB Last Updated 2026-01-01T13:56:06Z



BATURAJA OKU SUMATRA SELATAN, 1 januari 2026 sebagian masyarakat merayakan tahun baru masehi kumpul kumpul dengan tetangga dan keluarga 


Merayakan pergantian tahun Beredar viral sebuah video postingan dari akun FB ibu ibu desa gedung pakuon kecamatan lengkiti oku Sumatra Selatan yang mana dalam vidio tersebut bikin tuan rumah kecewa atas tindakan dari ibu ibu desa gedung pakuon. 


Terekam jelas dlm vidio tersebut membuat api tungku diatas lantai semen (teras) untuk memasak atau bakar bakar dalam acara tersebut 


Pasal 406 ayat 1 KUHP sengaja merusak ,menghancurkan atau menghilangkan barang untuk orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan


Hukum perbuatan merugikan orang lain diatur dalam KUHP ( kitap undang-undang hukum pidana lama dan UU 1 tahun 2023 (KUHP baru) mencakup berbagai pasal seperti kerusakan barang 


Indra (45) sebagai aktivis banten yang domisili di tangerang banten sebagai ahli waris merasa kecewa atas tindakan ibu ibu desa gedung pakuon kecamatan lengkiti 


Itu rumah almarhum bapak sy' mentang mentang rumah nya tidak berpenghuni (tinggal) mau seenaknya memanfaatkan 


Yang mana seharusnya bertetangga saling menghargai ", ucap indra, pada wartawan 

Kasus-kasus kecil seperti ini menyoroti lunturnya tenggang rasa bertetangga dan pentingnya saling harga menghargai


Demi kehidupan tenang dan damai di zaman sekarang ini semestinya dibutuhkan pola hubungan yang positif diantara orang-orang yang hidup berdekatan 


Indra sebagai ahli waris merasa dirugikan akan melaporkan kejadian ini kepada kepala desa gedung pakuon Bpk Helmi kusuma Harapan indra sebagai ahli waris Bpk kepala  desa gedung pakuon bersikap netral dan menyelesaikan atas tindakan tidak menyenangkan (Indra Praja) 

Komentar

Tampilkan

  • Lunturnya tenggang rasa dalam bertetangga
  • 0

Terkini

Topik Populer