Diduga Oknum Anggota Polsek Tenjo Barat Melanggar Kode Etik Polri, Antonio Simbolon Minta Provam Polres Bogor Tindak Tegas

suarabanten.co.id
Minggu, 27 Oktober 2024, 17.38.00 WIB Last Updated 2024-10-27T10:38:27Z
TANGERANG | Oknum anggota polisi melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik terbukti melanggar ketentuan (ketentuan) yang di larang dalam peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dapat di kenakan sanksi pelanggaran kode etik. 

Anggota kepolisian yang bersangkutan di nyatakan sebagai pelanggar setelah di lakukan pemeriksaan dan mendapatkan putusan melalui sidang KKEP ( KOMISI KODE ETIK POLRI. 

Tugas kepolisian bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan pasal 13 jo, pasal 14 ayat (1) huruf G undang undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia ("UU KEPOLISIAN ") YANG BERBUNYI:

PASAL 13 UU KEPOLISIAN

MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT, MENEGAKKAN HUKUM, MEMBERI PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN DAN PELAYANAN MASYARAKAT.

Hal ini lah yang menjadi acuan dari salah satu awak media saat mengetahui, melihat serta mendengar langsung dari orang tua pelaku yang anaknya di bawah umur sudah lebih 2x 24 jam di lakukan penahanan di mapolsek tenjo tanpa ada nya surat pemberi tahuan penangkapan dan penahanan untuk orang tua pelaku, dengan pemahaman salah satu awak media yang di sepakati oleh orang tua pelaku untuk membuka laporan ke polres Bogor. 

Dengan diterimanya laporan orang tua pelaku oleh propam polres bogor itu suatu tanda bahwa di duga kuat oknum polisi unit reskrim polsek tenjo Bogor Barat bermasalah (24 Oktober 2024).

Esok hari orang tua pelaku ternyata belum belum menandatangani surat kuasa hukum kepada ANTONIO SIMBOLON SH, (yang sebelumnya dari pemberitaan sudah tanda tangan surat kuasa hukum). 

Sontak saja ANTONIO SIMBOLON SH sangat kecewa terhadap orang tua pelaku, dengan cara yang bijaksana menyikapi penolakan atas surat kuasa hukum tersebut, beliau mengunjungi mapolsek tenjo Bogor Barat guna menanyakan tanggapan atas pemberitaan yang sudah terbit kepada kapolsek tenjo, namun kapolsek tidak ada di tempat (26 Oktober 2024), yang di sampaikan oleh anggota polisi polsek tenjo yang piket inisial AS, 

ANTONIO SIMBOLON SH yang juga berpengalaman sebagai profesi wartawan meminta kepada anggota piket AS, untuk di sambung kan melalui telepon kepada kapolsek tenjo. 

Setelah tersambung melalui telepon genggam milik anggota polsek tenjo yang piket, terjadilah percakapan atas nama awak media ANTONIO SIMBOLON SH, dengan kapolsek tenjo Bogor, dan secara langsung awak media langsung mengkonfirmasi atas pemberitaan terkait melanggar UNDANG UNDANG PERLINDUNGAN ANAK DI BAWAH UMUR. namun jawaban singkat dari kapolsek itu malah menyuruh langsung ke propam polres bogor aja "kan sudah di laporkan ke propam Ucapnya ke wartawan ANTONIO SIMBOLON SH".

Dengan jawaban singkat kapolsek tenjo itu yang memicu seolah oknum polisi polsek tenjo menantang dan sangat berterima kasih kalau dirinya sudah terlapor di propam polres bogor. 

Selanjutnya awak media merasa tertantang dengan jawaban melalui chattingan watsapp dari seorang kapolsek tenjo, awak media bertanya lagi kepada kapolsek tenjo tanggapan tentang proses penyidikan tindak pidana penganiayaan dan perampasan Hen phon serta kekerasan terhadap seorang supir truk yang pelakunya anak berumur 16 tahun yang sudah saat ini di tahan 4 hari di mapolsek tenjo, namun jawaban kapolsek tenjo tidak relevan alias tidak nyambung, dan tidak bisa memberikan penjelasan ungkapnya. 

Sampai berita ini di terbitkan para awak media yang mengawal kasus anak di bawah umur tersebut akan segera menemui kapolres Bogor melalui propam polres bogor untuk di proses secara profesional. (Syarif Hidayatulloh)





Komentar

Tampilkan

  • Diduga Oknum Anggota Polsek Tenjo Barat Melanggar Kode Etik Polri, Antonio Simbolon Minta Provam Polres Bogor Tindak Tegas
  • 0

Terkini

Topik Populer