Aktivis: Minta Pihak Inspektorat dan BPK, Segera Melakukan Audit Dana Desa Sangiang Pamarayan

suarabanten.co.id
Kamis, 06 Maret 2025, 10.11.00 WIB Last Updated 2025-03-06T03:12:29Z


SERANG| |Terkait dengan adanya realisasi penyaluran Dana Desa (DDs). Tahun Anggaran 2022, jenis sub bidang penyertaan modal sebesar Rp.20.000.000 yang di anggarkan. Pemerintah Desa Sangiang, Kec. Pamarayan, Kab. Serang - Banten.


Dalam mekanisme penyaluran serta pembuatan laporan pertanggungjawabannya diduga tidak sesuai.

Hal itu di ungkapkan Markani Black dari aktivis pemerhati pembangunan. Setiap jenis kegiatan yang anggarannya bersumber dari Dana Desa, baik itu kegiatan fisik ataupun non fisik, harus jelas penggunaan dan juga laporannya.


“Untuk penyertaan modal yang dianggarkan Desa Sangiang, apakah sudah sesuai dengan aturan,” katanya, Rabu (05/03).

Dijelaskan Indra, anggaran sebesar Rp 20.000.000 disalurkan kepada kelompok, apakah kelompok penerimanya sudah terdaftar atau anggota dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dan apa nama Bumdesnya. Selain itu juga, pelaporan penggunaan pengeluaran serta pemasukan juga harus dilakukan dengan cara pembukuan agar terperinci. Karena anggaran dari pemerintah, pastinya harus jelas dan sesuai untuk pelaporannya.

“Namanya juga penyertaan modal, pasti ada nilai keuntungan yang didapatkan. Pertanyaannya, keuntungan setiap tahunnya apakah dimasukan ke Pendapatan Asli Desa (PAD) atau dikuasi oleh oknum tertentu,” tambahnya.

Apabila hal tersebut benar terjadi apa adanya, saya meminta kepada Inspektorat Kabupaten Serang dan juga Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar secepatnya melakukan audit dan pemeriksaan kepada Desa Sangiang terkait adanya dugaan ketidaksesuaian hasil laporan pertanggung jawaban pada sub bidang penyertaan modal secara berkala yang seharusnya dilaksanakan setiap tahunnya.

“Program bidang penyertaan modal ini sudah berjalan selama 2 tahun, dari periode 2023 dan 204. Lalu seperti apa hasil pelaporannya, apakah hasil selama 2 tahun itu benar-benar bermanfaat bagi desa, atau keuntungannya masuk ke kantong pribadi,” imbuhnya.

Sementara itu, Sugeng Kepala Desa Sangiang ketika dikonfirmasi di kediamannya menjelaskan bahwa penggunaan anggaran penyertaan modal itu digunakan untuk kebutuhan pertanian dan sudah ada kelompok BUMDES yang megelolanya.

“Peruntukannya untuk pembelian solar dan kebutuhan pertanian lainnya, pastinya nominal Rp 20.000.000 tersebut masih utuh,” jelasnya.

Namun ketika di soal terkait hasil laporan pembukuannya apakah dijalankan, Kepala Desa tidak bisa menunjukan bukti hasil pelaporan penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 20.000.000 yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2022 silam.

Data yang diperoleh, pada tahun 2022 Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang menerima kucuran dana dari Pemerintah Pusat dengan pagu anggaran Dana Desa (DDs) sebesar Rp 930.305.000 rupiah. (*/red)

Komentar

Tampilkan

  • Aktivis: Minta Pihak Inspektorat dan BPK, Segera Melakukan Audit Dana Desa Sangiang Pamarayan
  • 0

Terkini