TANGSEL | Terkait Pemberitaan Welimorgan Aktivis Banten minta APH tangkap mafia obat daftar G, di Jln. RE Martadinata No.90, Cipayung, Kec, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Tayangnya pemberitaan tersebut, inisial (B), di duga pemilik warung obat-obatan keras jenis tramadol exsimer, di wilayah Ciputat, Kota Tangerang Selatan, tidak terima tempat usahanya diberitakan, mengancam kepada awak media akan melaporkan ke Polda Metro. Sabtu (22/03/2025).
Melalui pesan singkat aplikasi watshap inisial (B), "Mohon maaf bang dari berita yang abang rilis itu abang melanggar UU pencemaran nama baik saya dan usaha saya. Saya telah melaporkan nya ke Polda metro, ujarnya.
Welimorgan selaku aktivis Banten, yang mana pada saat itu melakukan percakapan melalui hendphond pelayan warung inisil (R), Kamis sekitar pukul 17:57 Wib.Tgl. 20/03/2025.
Sudah jelas inisial (B) mengatakan bahwa dirinya independen, tidak ikut gabung siapa-siapa. Saya punya 7 warung, 4 warung buka, 3 warung tutup sementara aja.
Bahkan dirinya jelas mengatakan seharusnya sudah kordinasi, karena posisi masih di jawa tengah, kemungkinan besok kordinasi ke Mabes dan Polda, lanjut Welimorgan.
Apa bila inisial (B), bener akan melaporkan terkait pemberitaan tersebut, sama saja melaporkan dirinya sendiri sudah jelas dia itu pelaku usaha ilegal yang di duga pemilik warung menjual obat-obatan, tanpa resep dokter jelas melanggar ke farmasi an.
Pasal 196 UU. Kesehatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memgedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00.
Saya harap pihak kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap, pemilik warung, pelayan yang menjual obat-obatan keras jenis tramadol exsimer, sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum, tandasnya. (*/red)