TANGERANG SELATAN | Miris perederan obat daftar G, di wilayah Tangerang Selatan, menjual bebas bahkan tidak ada rasa takut dan merasa kebal hukum.
Welimorgan selaku aktivis Banten, bersama tim melakukan investigasi di warung acecoris henpond, dari pantauan seorang pelayan warung melakukan transaksi menjual obat-obatan jenis tramadol dan exsimer terhadap pembeli.
Lokasi warung yang menjual obat-obatan berada di Jln. Martadinata No.90, Cipayung, Kec. Ciputat Kota Tangerang Selatan Banten. Kamis pukul 17:57 wib. (21/03/2025).
Welimorgan saat konfirmasi kepada pelayan warung menjual obat-obatan berinisial (R), bahwa dirinya menjual obat-obatan, tramadol exsimer, untuk acecoris henpond yang tergantung dan di dalam etalase ini hanya modus saja, lanjutnya.
Saya hanya pekerja bukan pemilik warung ini, kalau abang mau menayakan apa pun itu lebih jelas ngobrol langsung aja sama bang Baron, biar saya yang telpon langsung. Nanti abang ngomong aja sama bang baron, karena dia itu yang bertanggung jawab jika ada sesuatu ataupun masalah", ujar pelayan warung.
Welimorgan, ketika melakukan konfirmasi terhadap Baron, selaku penanggung jawab di duga selaku koordinator, baron mengatakan saat ini berada di Jawa Tengah.
Tolong di bantu lah bang minta aja untuk bensin-bensin mah, saya pegang 7 warung yang buka cuman ada 4 yang 3 warungnya tutup dulu, karena belum kordinasi ke Mabes dan Polres, paling lambat besok lah kordinasinya yang saya pegang 7 warung bang tidak ikut siapa-siapa, ujarnya.
Welimorgan berharap pihak APH segera melakukan tindakan tegas untuk para pelaku tersebut, yang mana telah melakukan tindakan pelanggaran menjual obat daftar G tanpa izin edar, dijerat dengan Pasal 196, Juncto Pasal 98 ayat 2 Subsider. Pasal 197 Juncto Pasal 106, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, ujar Welimorgan. (*/red)