Asep Alias Robin Cs: Kordinator Sindikat Mafia Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi Wilayah Rumpin Bogor Diduga Kebal Hukum

suarabanten.co.id
Selasa, 08 April 2025, 21.15.00 WIB Last Updated 2025-04-08T14:15:53Z
BOGOR | Kebijakan pemerintah terkait gas elpiji 3 kg adalah melarang penjualan di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran.

Yang mana tabung gas elpiji subsidi ukuran 3kg, peruntukan khusus masyarakat miskin. Namun di manfaatkan oleh para pelaku bahkan aturan undang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, tidak di gubris seakan kebal hukum. 

Asep alias Robin, kordinator sindikat mafia pengoplos tabung gas elpiji subsidi, di wilayah Rumpin. Kabupaten, Bogor. Diduga kebal hukum. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi watshap chet dan telpon tidak pernah merespon.

Aktivis perlindungan konsumen. Rohman, menjelaskan terkait adanya pelaku mafia dengan melakukan kegiatan usaha ilegal dan mencari keuntungan dari pengambilan isi gas elpiji subsidi yang dipindahan isinya ke tabung non subsidi ukuran 12kg, itu sudah jelas melanggar hukum, lanjutnya.

Merujuk pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui pasal 40, angka 9 Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Patut diduga. Asep alias Robin kordinator sindikat mafia pelaku usaha niaga ilegal tersebut seakan kebal hukum dan tidak takut dengan pasal dan undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah, minta pihak APH Kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, ujarnya. (*/red)
Komentar

Tampilkan

  • Asep Alias Robin Cs: Kordinator Sindikat Mafia Pengoplos Tabung Gas Elpiji Subsidi Wilayah Rumpin Bogor Diduga Kebal Hukum
  • 0

Terkini