OKU, SB – Kepala Desa (Kades) Tanjung Agung, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel), diduga melakukan praktik korupsi.
Hal ini ditengarai dari penggunaan dana desa setempat yang diduga banyak kejanggalan, dan terindikasi banyak penyimpangan.
Dari data yang dihimpun awak media ini, anggaran dana desa yang direalisasi penyalurannya per tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp 115.573.800, dan realisasi penyaluran di tanggal yang sama, sebesar Rp 206.796.400.
Pembangunan pos keamanan (Kamling) empat unit menelan biaya Rp 44.620.000. Anggaran pelatih tenaga keamanan (Satlinmas Desa) Rp 6.000.000.
Anggaran penyelenggaraan pengelolaan desa (pengadaan sarana aset desa), pembelian kursi pelastik berjumlah 425 buah sebesar Rp 54.202.260.
Namun dalam laporan SPJ harga kursi per unit yaitu Rp130 ribu. Sedangkan hasil penelusuran masyarakat, harga kursi plastik per unit di toko hanya sebesar Rp60 ribu.
Anggaran untuk penyelenggaraan kesenian, adat, dan hari besar keagamaan, perayaan hari kemerdekaan, sejumlah Rp 17.500.000.
Anggaran untuk pembinaan PKK sebesar Rp 37.200.000.
Anggaran ketahanan pangan desa (lumbung desa) bidang pertanian sebesar Rp 133.923.000 .
Diduga banyak anggaran yang tidak direalialisasikan pada tahun 2024.
Salah satu warga berinisial AZ kepada awak media ini, Senin 28 April 2025 melalui pesan WhatsApp mengatakan, bahwa terdapat kejanggalan dalam pengelolaan dana desa Tanjung Agung.
“Memang benar kalau dalam pantauan kami sebagai masyarakat, banyak kejanggalan di tahun 2024,” ucapnya.
Dia mencontohkan, seperti penyelenggaraan pembinaan PKK.
“Itu tidak pernah saya melihat kegiatan PKK,” ujarnya.
“Pos Kamling memang ada terealisasi. Empat unit, tapi pos kamling yang terbuat dari kayu biasa,” sambungnya.
Untuk Pos Kamling tahun 2023, kata dia, terealisasi dua unit.
“Per satu unit menelan biaya Rp 17 juta,” ujarnya.
Sementara, lanjutnya, pelatihan keamanan linmas tidak pernah terlaksana.
“Pembelian kursi pelastik 425 buah memang ada, tapi dengan pertanyaan besar, kursi pelastik nominal Rp 54 juta lebih,” ucapnya.
Untuk ketahanan pangan desa, kata dia, memang ada penanaman jagung di tanah lahan pribadi Kepala Desa yang dikelola sendiri, lebih kurang dua hektar.
“Hasil dari kebun jagung tersebut kami sebagai masyarakat tidak diberi tahu ataupun pengumunan keterbukaan publik di desa. Dikemanakan hasil tersebut,” ungkap AZ kesal.
Terpisah, Kades Tanjung Agung, Candra saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa, 29 April 2025 mengatakan, pihaknya sudah melakukan sesuai presedur dalam penggunaan dana desa.
“Semua sudah sesuai prosudur. SPJ ada, dan sudah diperiksa pihak yang bertanggung jawab. Alhamdulillah katik masalah,” ucapnya.
Terkait dugaan penyelewengan yang dilakukan Kades Tanjung Agung, salah satu aktifis Kabupaten Tangerang dan LSM Tangerang akan segera melanyangkan surat ke Kejari dan Inspektorat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk diketahui, tujuan dana desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, meningkatkan kualitas pelayanan publik mendorong pembangunan ekonomi desa, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa,
Seperti anggaran dana untuk ketahan pangan, tidak mencakup pertanian, tetapi juga perternakan perikanan, dan sarana pendukung seperti pembelian alat pertanian untuk masyarakat desa.
Dana Desa juga bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. (Indra Praja)