BOGOR | Sebelumnya tayang pemberitaan yang mana berjudul https://www.suarabanten.co.id/2025/04/asep-alias-robin-cs-kordinator-sindikat.html
Rupanya pemberitaan yang sudah tayang tidak di gubris, sudah jelas Asep alias Denrobin di duga kebal hukum pasalnya terkait pemberitaan tersebut. Kapolsek Rumpin pun tidak ada merespon.
Ketika awak media memberikan informasi melalui pemberitaan, Kapolsek Rumpin tidak ada tanggapan ataupun respon apa lagi tindakan. Patut di duga Kapolsek Rumpin mendapatkan upeti dari kordinator sindikat mafia pelaku pengoplos tabung gas elpiji subsidi 3kg. Kamis. 10 April 2025.
Sudah jelas pelaku usaha niaga ilegal tersebut melanggar Pasal 55 undang-undang Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui pasal 40, angka 9 undang-undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 Tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. (Agus)