![]() |
| Penertiban TPPS di Cisoka picu perselisihan antara Pedagang dan petugas. |
TANGERANG, SB - Penertiban Tempat Penampungan Pasar Sementara (TPPS) di Jalan Megu, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, diwarnai perselisihan, Kamis, 18 Juni 2026.
Cekcok terjadi lantaran sejumlah pedagang tidak menerima jika tempat usaha mereka akan ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang.
Berdasarkan pantauan, penertiban dimulai sekitar pukul 08.30 WIB.
Sejumlah pejabat dan petugas hadir di lokasi, di antaranya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Camat Cisoka Sumartono, jajaran BPBD Kabupaten Tangerang, Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, serta Satpol PP Kabupaten Tangerang.
Mereka dikerahkan untuk memberikan imbauan kepada para pedagang agar segera mengosongkan kios dan tempat usaha. Selanjutnya, petugas juga memasang papan penyegelan di sejumlah titik.
Para pedagang pun menyampaikan keberatan secara langsung kepada Camat Cisoka, Sumartono.
“Kami sebagai pedagang meminta keadilan. Kami di sini hanya ingin mencari nafkah,” teriak salah satu pedagang.
Menanggapi penolakan para pedagang, Camat Sumartono menyatakan pihaknya telah menyiapkan tim untuk mendata serta melakukan pembicaraan dengan pedagang dan pemilik tanah.
“Bapak-bapak, kami memiliki tim di Kecamatan untuk berkonsolidasi dengan pemilik tanah dan pedagang. Mohon untuk tetap tertib terlebih dahulu,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, pemilik tanah Hj. Nunung turut menyampaikan harapannya.
Ia meminta proses penertiban tidak dilakukan secara semena-mena.
"Kasihan, mereka hanya pedagang kecil yang keuntungannya hanya sekitar Rp 1.000 hingga Rp 2.000 saja. Mohon berikan keadilan bagi mereka,” ujar Nunung.
Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan lahan tersebut telah dilengkapi dengan dokumen sah berupa Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sampai berita ini tayangkan musawarah antara kedua belah pihak masih berlangsung. (Indra)




